KANALHUKUM.CO. Warga negara asing asal Tiongkok menjadi tersangka praktik pertambangan ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka berinisial YH kedapatan melakukan kegiatan penambangan bijih emas tanpa izin di area wilayah izin usaha pertambangan.
Terbongkarnya kasus tambang ilegal ini berkat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri. “Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan,” ungkapnya Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi, Sabtu (11/5/24).
Tambang Ilegal
Herdadi menambahkan pelaksanaan kegiatan di tunnel dengan pembongkaran menggunakan bahan peledak. Kemudian, mengolah dan memurnikan bijih emas di dalam tunnel. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” jelasnya.
Selain itu setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten terdapat ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3. Di lokasi tambang, berhasil menemukan sejumlah alat bukti, seperti pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik. Selain itu ada juga koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas. Terdapat juga garam, kapur, serta peralatan tambang seperti blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
“Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini,” lanjutnya. Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan. “Tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” tuturnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengawasan yang dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri. Kemudian, didapati kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di area wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan tersangka YH. Adapun Tersangka YH pun dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal R100 milyar