kanalhukum.co. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengaku tidak masalah atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi 7 Miliar. Eddy panggilan akrabnya bahkan mengaku tidak ambil pusing.
Menurut Eddy setiap laporan yang masuk ke tim pengaduan masyarakat KPK pasti bakal diselidiki. “Semua aduan masyarakat pasti dilidik. Lidik itu menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Jika tidak ada, maka dihentikan. Namun, pada tahap ini biasanya tidak diumumkan,” ujarnya. Selanjutnya eddy menambahkan jika nanti ada indikasi tindak pidana, lidik kemudian ditingkatkan ke sidik atau penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa proses yang sedang berjalan di KPK merupakan hal wajar. Untuk itu, ia mengaku tak mempermasalahkan sama sekali. “Jadi, lidik adalah proses yang harus dilalui menindaklanjuti semua aduan masyarakat. Ketika saya ke KPK melakukan klarifikasi atas aduan tersebut pada tanggal 20 Maret 2023 dilengkapi dengan bukit-bukti, pada dasarnya sudah masuk dalam tahap lidik. Jadi, bukan hal yang baru,” ungkapnya.
Laman cnnindonesia.com menyebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan gratifikasi. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Eddy enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng. Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.