kanalhukum.co. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK pihaknya telah menandatangani surat penetapan tersangka tersebut sejak dua minggu yang lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/10). Menurut Alex KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus yang sama. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.
Sebelumnya pada maret 2023 Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK. Laporan tersebut terkait dugaan memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri. Seperti diketahui perusahaan memiliki konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dugaan Suap
Dugaan rasuah Eddy berawal saat pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan menemuinya pada April 2022. Eddy kemudian dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.
Eddy Hiariej sendiri sempat membantah soal suap tersebut. Ia menyatakan mengatakan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulisnya.
Edward Omar Sharif Hiariej menjabat Wamenkumham setelah dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020. Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002-2007. Kemudian menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM. Sejak 1999. Ia juga pernah menjadi dosen UGM dan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010.