kanalhukum.co. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut ada mafia honorer di berbagai daerah. Dugaan tersebut berdasarkan informasi yang didapatnya bahwa proses pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagai salah satu syarat pengusulan tenaga Non ASN menjadi PPPK tidak transparan.
Junimart mengatakan hal itu dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). ”SPTJM ini khususnya di daerah, ini tidak transparan pak, kenapa tidak transparan? Ya ini nanti saya serahkan datanya ini, banyak tenaga honorer ketika mereka minta supaya di daftarkan di daerahnya itu, kepala daerah, kepala dinas, segala macam tidak mau pak mendaftarkan, padahal ada surat pengangkatan dari tahun sekian ke tahun sekian,” katanya.
Kemudian Junimart mengatakan agar MenPAN-RB dan BKN tidak terpaku hanya pada SPTJM, namun juga harus bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk update data. ”Saudara menteri jangan terpaku dan BKN jangan terpaku pada SPTJM, inilah gunanya kerjasama dengan BPKP untuk melakukan audit data. Dari dulu saya sudah katakan bahwa sekarang ini kalau dulu ada mafia pertanahan sekarang ada mafia tenaga honorer. Ini fakta pak di lapangan. Saudara menteri juga jangan terpaku dan BKN jangan terpaku pada SPTJM, inilah gunanya kerjasama dengan BPKP untuk melakukan audit data,” katanya.
Jutaan Tenaga Honorer
Berdasarkan paparan MenPAN-RB terdapat total 2.355.092 honorer berdasarkan SPTJM, namun menurut Junimart, fakta dilapangan ada lebih dari itu data honorer yang belum terdata. ”Sesungguhnya yang tidak SPTJM itu lebih banyak pak, ini bagaimana? kita sepakat diawal untuk UU No.20 Tahun 2023 ini, semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK pak, itu kita jangan lupa, ada rekamannya semua itu pak,” pungkasnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa permasalahan tenaga honorer harus dirampungkan paling lambat pada Desember 2024. Penyelesaian masalah honorer ini akan diatur lebih teknis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Pemerintah menyebut PP tersebut masih dibahas dan ditargetkan rampung pertengahan 2024.