kanalhukum.co. Wacana peniadaan Gubernur menjadi bahan perbincangan berbagai pihak. Gagasan yang diusung oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar perlu dikaji lebih lanjut karena tidak gampang merealisasikannya.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. Dasco mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji gagasan tersebut bersama DPR RI.
“Sebagai sebuah gagasan, ini juga mungkin perlu juga dikaji. Menyangkut usulan dari Cak Imin yang menyatakan bahwa fungsi gubernur itu cuma administratif dan lain sebagainya untuk efisiensi dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya ide tersebut perlu dilakukan terkait dengan efektivitas fungsinya.
Selain itu merealisasikan gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur membutuhkan proses yang harus diputuskan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terkait. “Selain kajian, Ini juga harus diputuskan bersama-sama sehingga pada saatnya mungkin ada pembahasan yang serius soal itu yang nanti kita akan ikuti bagaimana perkembangannya,” sambungnya.
Sementara itu pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mendukung ide tersebut “Menurut saya, gagasan peniadaan gubernur ini jika terwujud, maka akan ada penghematan anggaran negara yang sangat besar dan lebih menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tuba Helan yang dikutip dali laman antaranews.com.
Menurutnya gagasan ini sangat esensial yakni otonomi daerah cukup satu tingkat yakni kabupaten/kota, karena kabupaten/kota lebih dekat dengan rakyat dan memberikan pelayanan langsung kepada rakyat. Provinsi, kata dia, cukup menjadi perangkat dekonsentrasi, sehingga gubernur tidak perlu dipilih oleh rakyat seperti yang masih berlaku saat ini.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan dengan demikian gubernur sebagai perangkat pusat di daerah diangkat dengan pengangkatan menteri oleh presiden setelah presiden dilantik. “Menteri memimpin sektor pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Gubernur digantikan kepala wilayah provinsi yang diberi tugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah kabupaten/kota,” katanya pula.
Peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.
Tuba Helan mengatakan, kendati demikian, ada konsekuensi yang terjadi ketika gagasan ini diwujudkan yaitu tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.
Sebelumnya, Senin (30/1), Wakil Ketua Korkesra DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. Ia menjelaskan peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.
“Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli. Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah ” kata Muhaimin saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta