kanalhukum.co. Undang-Undang (UU) Kesehatan resmi berlaku mulai 8 Agustus 2023. Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Juli 2023. Ada sebanyak 7 Fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) ini dibawa ke paripurna.
Produk hukum itu tercatat dalam lembaran negara dan berlaku mulai 8 Agustus 2023. “Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887,” tulis keterangan resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (9/8/2023).
Untuk itu pemerintah diwajibkan membuat aturan pelaksana yang harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diundangkan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku maka ada sejumlah Undang-Undang lain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan harus ditetapkan paling lama setahun terhitung sejak UU diundangkan. Adapun UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.
DPR sebelumnya resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli lalu. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.