kanalhukum.co. Usulan tentang perubahan masa jabatan kepala desa (kades) akhirnya disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) DPR. Dalam rapat tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Kamis (22/06) 9 fraksi setuju perubahan masa jabatan kepala desa.
Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode. Selain itu kades dapat dipilih kembali sebanyak dua kali. Adapun pada UU Desa, masa jabatan kades 6 tahun selama satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
“Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Supratman mengatakan ada enam fraksi yang hadir sepakat mendukung dengan perpanjangan jabatan kades menjadi 9 tahun. Mereka juga sepakat kades dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.
Tiga Hal
Usulan perubahan masa jabatan kades tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.
Dalam kesempatan tersebut Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, kata dia, ialah menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kades maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kades. “Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan,” ujar dia.