KANALHUKUM.CO. Program Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) menjadi salah satu program kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pada bulan Februari 2024 ini masuk Angkatan XXII dan diadakan secara virtual pada Sabtu (17/02).
Ketua Panitia Agus Saiful Abib, SH MH mengatakan, penyelenggaraan PKPA tJuga kali dalam setahun. Menurutnya hal ini mengindikasikan penyelenggaraan PKPA ini mendapat tempat dan dipercaya para calon advokat yang akan meniti kariernya.
”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 3 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2024 yang sedang berjalan saat ini. Sedangkan periode kedua dilaksanakan pada Juli-Agustus 2024 dan periode ketiga dilaksanakan pada November-Oktober 2023,” kata Ketua Panitia Agus Saiful Abib, SH MH.
Pengajar PKPA terdiri atas berbagai instansi pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi yang profesional di bidangnya. Dia berharap, peserta PKPA Angkatan XXI bakal menjadi calon advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.
Kegiatan dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Amri mengatakan dalam, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1) bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pendidikan Khusus Advokat
”Dengan mencermati perkembangan tersebut dan tuntutan tanggung jawab moral, Fakultas Hukum Universitas Semarang sebagai lembaga pendidikan, terpanggil untuk ikut berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional guna memberikan jasa hukum/bantuan hukum,” ungkap Amri.
Menurutnya Program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang advokat. Terbukti dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA telah banyak membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi Advokat andal.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Kota Semarang Kairul Anwar SH, sebelum menjadi advokat, calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). ”Selama ini Peradi menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM sangatlah tepat menurut peraturan, karena FH USM sudah terakreditasi A, dan sedang berproses unggul,” ujar Kairul.