Pertanyaan :
Saya seorang karyawan. Saya mau tanya apakah sebuah perusahaan berhak melakukan pemotongan upah pokok (dipotong kumulatif per menit keterlambatan) ketika saya terlambat hadir ?
Jawaban:
Pada prinsipnya kebijakan penentuan upah adalah sebuah kebijakan pemenuhan hak pekerja untuk kehidupan yang layak bagi kemanusian, dimana Kebijakan Pengupahan sendiri telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan diatur mengenai Pemotongan Upah yang menyatakan :
(1) Pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran
a. Denda
b. Ganti rugi
c. Uang muka upah
d. Sewa rumah dan atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh
e. Utang atau cicilan utang pekerja/buruh dan atau
f. Kelebihan pembayaran upah
(2) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama.
Dari apa yang menjadi pertanyaan tersebut dapat kita tafsirkan bahwa pemotongan gaji dapat dilakukan apabila telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dimana pemotonga gaji tersebut telah disampaikan dan diberitahukan kepada karyawan pada saat adanya Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dimana Penghitungan atas Pemotongan Gaji karena keterlambatan sesuai dengan Absensi diperhitungkan secara proporsional prorata berdasarkan gaji pokok dan telah dibuat perhitunganya secara jelas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Namun apabila pemotongan gaji karena absensi tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama maka pemotongan gaji pokok secara sepihak karena keterlambatan atau absensi tidak dapat dilakukan dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum
Konsultasi Hukum ini berkerjsama dengan kantor hukum Rahman Firmansyah & Partners