kanalhukum.co. Indonesia butuh upaya kuat untuk meningkatkan iklim investasi dalam industri migas. Salah satu caranya adalah melalui penyempurnaan dasar kebijakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pernyataan tersebut terlontar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam sebuah dikusi di Semarang beberapa waktu lalu. Menurutnya Pemerintah telah menargetkan lifting minyak bumi sebesar 1 juta barel per hari (BOPD). Selain itu taregt 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Setidaknya, Pemerintah membutuhkan investasi di sektor hulu migas sebesar USD 160 Miliar dalam kurun waktu 10 tahun mendatang hingga 2030.
“Terlebih lagi, realisasi lifting minyak bumi pada tahun 2022 berada di bawah target yaitu sebesar 612 ribu BOPD atau sebesar 87 persen dibanding target yang ditetapkan. Realisasi migas bumi tahun 2022 juga berada di bawah target yaitu sebesar 940 ribu BOEPD atau 90,68 persen dibanding target yang ditetapkan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya
Politisi Fraksi Gerindra ini kemudian menyebut daya tarik investasi migas di Indonesia saat ini mengalami trend penurunan. “Internal Rate of Return (IRR) sektor migas di Indonesia masih jauh berada di bawah IRR global yaitu sebesar 10,4%,” sambungnya.
Bambang menyebut tata kelola migas di Indonesia sudah diatur oleh UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menggantikan UU Pertamina Nomor 8 Tahun 1971. Namun demikian, Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa dalam implementasinya UU Migas menimbulkan berbagai persoalan hukum.
Salah satunya contohnya menurut Bambang, UU beberapa kali pengujian di MK. Salah satunya adalah putusan MK terhadap UU Migas yang mewakili dua isu penting. Pertama putusan tentang sistem penyelenggaraan atau pengelolaan migas. Kedua tentang lembaga pengelola migas sebagai implementasi dari konsep dikuasai negara.
“Berdasarkan beberapa permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pengelolaan migas di Indonesia, maka Komisi VII DPR RI periode ini memandang perlu menyempurnakan dasar kebijakan dengan melakukan perubahan UU Migas,” pungkas Bambang.