kanalhukum.co. Hakim Konstitusi Suhartoyo diambil sumpahnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023.
Sebelumnya dalam sidang tertutup Kamis (9/11) terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim MK. Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang berhenti sebagai ketua MK pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman. Delapan hakim MK yang hadir tersebut ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam pidatonya ketua MK terbaru, Suhartoyo berupaya kembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan publik. Meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah melakukannya seperti membalik telapak tangan,” ujarnya.
Kemudian Suhartoyo memohon kepada publik dan masyarakat luas agar, untuk kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK. “Kami berharap, kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian MK. Termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya.
Pelantikan Suhartoyo
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada Kamis (9/11). Dia dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023. Suhartoyo menjadi ketua MK mengantikan Anwar Usman.
Sementara, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.