kanalhukum.co. Uji materi terkait dengan mas berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar keputusannya majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena dalil yang digunakan tidak beralasan.
Dalam kesimpulannya MK menyebut permohonan pemohon SIM seumur hidup tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman di Jakarta. Hakim konstitusi mengatakan bahwa dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima. Perbedaan tersebut dikarenakan kedua dokumen tersebut fungsinya berbeda.
Sedangkan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan SIM adalah dokumen pemohonnya wajib punya kompetensi syarat yang ditetapkan dalam mengemudi. “Selain itu, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang gunanya untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” jelas Enny.
Adapun KTP-el fungsinya adalah identitas kependudukan yang telah ada dalam aturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM. “Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya, KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el,” katanya.
Beda SIM dan e KTP
MK juga menjelaskan alasan mengapa perlu masa perpanjangan SIM. Salah satu alasannya adalah perlunya mengevaluasi dan dan mengawasi kesehatan jasmani dan rohani pemilik sim. Selain itu juag mengevaluasi kompetensi atau keterampilan dalam hal mengemudi. “Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” kata Enny.
Lebih dari itu, MK berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM. Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.
“Selain itu, pentingnya melakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM. Hal ini karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga,” papar Enny.
Dalam keputusan tersebut terdapat alasan berbeda atau concurring opinion. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mendorong pembentuk UU mempertimbangkan kebijakan afirmatif SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia (lansia). “Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan kepada pembentuk UU perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok lansia untuk diberikan SIM seumur hidup,” kata Daniel
Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.