kanalhukum.co. Di Indonesia hukum acara adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum. Ada beberapa definisi hukum acara pidanan ini.
Berbicara mengenai pengertian dan maksud dari hukum acara pidana, banyak para tokoh serta para pakar hukum yang mendefinisikan . Berikut beberapa pengertian atau definisi hukum acara pidana ahli yang diambil dari buku karya Riadi Asra Rahmad yang berjudul Hukum Acara Pidana terbitan RajawaliPers 2019.
Pertama, menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro Peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.
Kedua. Tenang hukum acara pidana ini Van Bemellen Hukum acara pidana yaitu kumpulan ketetapan hukum yang mengatur negara terhadap adanya dugaan terjadinya pelanggaran pidana, dan untuk mencari kebenaran melalui alat-alatnya dengan cara diperiksa di persidangan dan diputus oleh hakim dengan menjalankan putusan tersebut.
Ketiga, pendapat Van Apeldoorn yang menyebut hukum acara pidana yaitu peraturan yang mengatur cara bagaimana pemerintah dapat menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil.
Keempat, Menurut Bambang Poernomo Dalam arti sempit, hukum acara pidana yaitu kumpulan peraturan tentang proses pelaksanaan hukum acara pidana, dan dalam arti luasnya yaitu kumpulan peraturan pelaksanaan hukum acara pidana ditambah dengan peraturan lain yang berkaitan dengan itu. Dalam arti sangat luas, ditambah lagi dengan peraturan tentang alternatif jenis pidana.
Kelima, menurut Simon hukum acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapannya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Keenam, dalam pandangan Sudarto hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh pada penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
Ketujuh, dari hasil seminar tahun 1963 disebutkan bahwa hukum acara pidana adalah norma hukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara untuk bertindak adil, apabila ada prasangka bahwasanya hukum pidana dilanggar.
Itulah beberapa definisi hukum pidana menurut para ahli. Semoga bermanfaat.