KANALHUKUM.CO. Laporan tindak pidana Pemilu 2024 hingga 10 januari 2024 didominasi oleh tindak pemalsuan. Ada 7 pidana tujuh tindak pidana terjadi di tahapan pendaftaran dan 10 tindak pidana pada tahap kampanye.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satgas Gakkumdu Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis(11/1). Menurutnya 17 tindak pidana pemilu tersebut berawal dari 75 temuan atau laporan yang diterima Satgas Gakkumdu. “Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 2024. Sebanyak tujuh tindak pidana terjadi di tahapan pendaftaran dan 10 tindak pidana pada tahap kampanye . Dan telah melakukan analisis terhadap 75 laporan atau temuan yang diterima selama tahapan Pemilu 2024.,” kata Djuhandhani.
Kemudian dari 17 laporan tindak pidana tersebut statusnya saat ini sebanyak 10 laporan dalam proses penyidikan. “ Ada dua di-SP3 dan lima laporan tahap II (pelimpahan ke pengadilan),”ungkapnya. Kemudian dijelaskan pula dari lima laporan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, sebanyak empat perkara divonis bersalah di tingkat pengadilan negara dengan enam orang terpidana. Ada satu perkara yang diputus bebas di tingkat pengadilan tinggi dengan pertimbangan majelis hakim bahwa perkara kedaluwarsa.
Tindak Pemalsuan
Selain tindak pemalsuan, perkara lainnya yang dilaporkan adalah terkait politik uang. Tentang perkara ini ada lima perkara dan dua perkara terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Kemudian ada tindak pidana berupa kampanye di tempat ibadah. Ada pula tindak perusakan alat peraga kampanye dan pihak yang dilarang sebagai pelaksana atau tim kampanye masing-masing ada satu laporan.
Meski demikian, kata Djuhamdani, dari semua laporan tindak pidana pemilu yang diterima Satgas Gakkumdu, semuanya ditangani Bawaslu RI. “Itu semua yang tangani adalah Bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi. Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim,” kata Djuhandhani.
Sekedar informasi oada Pemilu 2019, Satgas Gakkumdu menerima 367 laporan tindak pidana pemilu. untuk jenis tindak pidana terbanyak adalah politik uang sebanyak 100 laporan. Sedangkan pemalsuan ada 18 laporan.