kanalhukum.co. Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada September 2023 mendatang. Selain itu ada rekomendasi agenda prioritas yang akan diserahkan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari kementerian dan lembaga.
Hal tersebut diungkapkan Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam siaran persnya Sabtu (20/8). “Dalam waktu dekat, agenda prioritas akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam sebagai ketua pengarah, selanjutnya akan diserahkan oleh Pak Menko bersama perwakilan tim kepada Bapak Presiden,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, dirinya bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum sudah memilah mana yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang. “Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada 2023 sebagai Quick Wins dan hingga Oktober 2024, sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya,” tambahnya.
Agenda prioritas ini dalam waktu dekat akan dipresentasikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. “Hasil akhir dari rekomendasi tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi,”tambahnya.
Rekomendasi Untuk Percepatan Reformasi Hukum
Nantinya rekomendasi tersebut berguna sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari kementerian dan lembaga. Rekomendasi tersebut untuk mempercepat terwujudnya reformasi hukum yang meliputi bidang aparatur hukum, regulasi, maupun perbaikan budaya hukum masyarakat.
Seperti diketahui Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya sampai 31 Desember 2023 mendatang. Dalam Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan latar belakang dibentuknya tim ini adalah adanya berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum. Adapun hasil kerjanya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas dari Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan SK tersebut, yakni menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim. Kemudian mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum. Selanjutnya melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah. ( Dari berbagai sumber)