kanalhukum.co. Dugaan malaadministasi di Ibukota Negara Indonesia (IKN). Malaadministrasi itu terjadi pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di IKN. Menurut Ombudsman RI (ORI) malaadministrasi ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, temuan tersebut merupakan hasil investigasi pihaknya atas prakarsa sendiri. “Ditemukan penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara. Kemudian di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN,” kata Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dadan menyebut penyebab malaadministasi adalah ketidaksesuaian implementasi dan tumpang tindih regulasi. Hal ini yang menyebabkan keragu-raguan petugas di tingkat kabupaten hingga desa. Dampaknya kemudian terjadi gangguan pada layanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah.
Selain itu, tumpang tindih juga akibat dari terbitnya Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022. Adapun isi surat edaran tersebut adalah tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di wilayah IKN.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 karena adanya perluasan penghentian layanan. Padahal di Peraturan Presiden ruang lingkupnya terbatas untuk seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.
Oleh sebab itu, Dadan menyebut pihaknya akan memberikan tindakan korektif. Pertama, Ombudsman meminta agar Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mencabut SE Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022
“Kedua, agar Dirjen PHPT menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022 dan peraturan lainnya,” ujarnya.
Memberikan Tindakan Korektif
Tindakan korektif diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal yang sama juga dilakukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu meminta instansi tersebut bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan bantuan dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pelamar.
Tindakan korektif diberikan Ombudsman kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Penajam Paser Utara, hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan tindakan korektif.Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaannya,” katanya.