kanalhukum.co. Tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh dapat dihukum lebih berat. Hal itu karena mereka dapat dijerat pasal pidana umum dan militer.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (dispKaenad) Brigjen TNI Hamim Tohari di di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa. Dalam kesempatan itu Hamim juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap penuntasan kasus ini. Menurutnya tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.
“Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan,”ujarnya.
Selain itu Hamim meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi media sosial yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan bahwa penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) saat ini masih bekerja memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.
“Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Hamim.
Menculik Penjual Obat
Sampai penyidik juga belum dapat menjelaskan lebih mendetail motif para pelaku menculik, memeras, dan menganiaya korban, seorang pemuda bernama Imam Masykur (25 tahun) sampai meninggal dunia.
Sebelumnya tiga prajurit TNI yaitu Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM) melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam hingga meninggal dunia. Korban diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023. Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Selain itu para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya namun dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat kemudian dimintai keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.