kanalhukum.co. Setidaknya ada tiga aspek dalam reformasi dalam sektor hukum di Indonesia. Ketiganya penting untuk direformasi total agar dapat mengembalikan hukum sebagai panglima.
Hal tersebut dikatakan oleh mantan Gayus Lumbun dalam sebuah webinar bertajuk “Reformasi Total sebagai Negara Hukum Guna Menyelamatkan NKRI” di Jakarta,Kamis. (1/12) / Menurut Gayus sektor hukum yang harus direformasi yang pertama adalah proses pembentukannya. “Kalau kita mau bicara reformasi total, pembentukan di DPR itu harus sesuai yang dibutuhkan, yaitu merespons yang diinginkan masyarakat,” katanya.
Sedangkan yang kedua menurut Gayus adalah strukturnya. Aparat penegak hukum harus menjalankannya secara profesional dan independen atau sesuai ketentuan. “Persoalan hari ini ada di struktur yang kita hadapi, yaitu bagaimana struktur atau penegak hukum ini, tidak menjadikan masyarakat menerima dengan baik, dari semua penegak hukum, dari mulai kepolisian, kejaksaan, dan hakim,” ujarnya.
Dan yang ketiga adalah masyarakat juga diminta untuk memiliki kultur taat kepada hukum. Menurutnya, kalau berbicara hukum, tentu akan membahas tujuan hukum, yakni membuat masyarakat menjadi tertib hasil dari pengaturan dan penegakannya.
“Tapi bagaimana mau tertib kalau ketertiban yang diharapkan oleh putusan peradilan itu mengecewakan. Bahkan hakim agung juga keseret dua orang,” katanya.
Ia menjelaskan, dampak tersebut sangat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk bidang investasi. Keterlibatan hakim, termasuk hakim agung membuat investor tidak mau menanamkan modal di Indonesia. “Kegiatan pembangunan akan terganggu, mereka khawatir kalau melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, tentu akan berpotensi konflik di bidang hukum. Tapi tidak bisa memberikan jaminan sampai tingkat MA saja seperti ini,” ujarnya.