kanalhukum.co. Banyaknya kasus yang melanda dunia perkoperasian di Indonesia membuat geram banyak kalangan. Untuk itu perlu adanya otoritas yang mengawasi koperasi demi melindungi nasabah-nasabah kecil yang memanfaatkan instrumen ekonomi kerakyatan tersebut. Selain itu dunia koperasi bermasalah karena ada tren pebisnis kotor yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan pribadi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut keberadaan Otoritas Pengawa Koperasi sangat penting. Menurutnya koperasi tidak lagi mengawasi dirinya sendiri tetapi pengawasannya harus lembaga yang mempunyai otoritas.
“Kalau di perbankan ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan, Red) untuk mencegah kejahatan perbankan. Namun di koperasi belum ada yang seperti itu. Kami ingin koperasi tidak lagi diawasi oleh dirinya sendiri, tetapi oleh Otoritas Pengawas Koperasi,” ujar Teten di Medan beberapa hari lalu.
Teten menjelaskan bahwa pengawasan koperasi yang selama ini ada hanya dilakukan secara internal adalah salah satu bentuk kelemahan. Hal tersebut tertera dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa “Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan rapat anggota”.
Praktek Pebisnis Kotor
Kemudian Pasal 39 menyebutkan bahwa pengawas bertugas untuk “Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya”.
Bagi Teten, regulasi tersebut membuat banyak koperasi yang bermasalah terutama pada koperasi simpan pinjam. Salah satunya adalah anggota koperasi yang gagal bayar. Hal ini yang membuat operasional koperasi terhambat.
Selain itu ia juga menyoroti tren para pebisnis kotor turut mendirikan koperasi demi kepentingan pribadinya.
“Banyak pelaku kejahatan perbankan mendirikan koperasi. Mereka membuat koperasi menjadi bisnis uang, bukan lagi untuk membantu usaha-usaha mikro dalam membiayai modal kerja,” kata Teten.
Kemudian Teten juga mempersoalkan adanya kebijakan “bailout” untuk koperasi dalam Undang-Undang Perkoperasian. Regulasi tersebut dianggap lemah dan tidak sesuai dengan kondisi koperasi pada masa kini yang sudah berkembang. “Itulah yang membuat kami ingin undang-undang itu direvisi. Pemerintah harus lebih mengurus kepentingan koperasi karena ini urusan hidup orang-orang kecil,”ungkap Teten.