kanalhukum.co. Dalam sidang terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus pengurusan kasus Hasbi Hasan terungkap beberapa fakta menarik. Diantaranya adalah dugaan menerima fasilitas wisata jalan jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam sidang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menerima uang sebesar Rp630.844.400 dari tiga orang. Penerimaan tersebut mulai Januari 2021 hingga Februari 2022 di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah.
Salah satu fasilitas yang didapat oleh Hasbi adalah perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter. Fasilitas ini diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW. Kemudian Hasbi Hasan menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy “Idol”.
Sidang juga mengungkapkan pula 22 Februari 2021 Hasbi menerima uang sebesar Rp100 juta rupiah dari Ketua Pengaduan Negeri Pangkalan Balai. Uang tersebut untuk “membantu” memuluskan anggaran Pengadaan Negeri Pangkalan Balai.
Fasilitas Hotel Mewah
Selanjutnya pada 5 April 2021 terdakwa menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen. Tepatnya di Apartemen Frasers Recidance, Menteng, Jakarta Pusat dari Menas Erwin Djohansyah. Nama terkahir adalah Direktur Utama PT Wahana Adyawarna dengan nilai Rp210.100.000,00. Uang tersebut diduga sebagai pelicin pengurusan perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.
Selain itu Menas juga memberikan fasilitas lain yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suit dan executive suits di The Hermitage Hotel Menteng. Nilai totalnya Rp 240.544.400,00. Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suits di Novotel, Cikini. Nilainya Rp 162.700.000 dan diberikan pada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.
Rentetan gratifikasi tersebut di luar dari kasus pengurusan kasus di MA melibatkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto yang kini tengah bergulir di persidangan. Pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.
Hasbi juga diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA. Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.