KANALHUKUM.CO. Ternyata banyak saksi yang mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan surat panggilannya dianggap penipuan. Untuk itu kepada pihak yang menerima surat pemanggilan sebagai saksi KPK menghimbau membacanya dengan teliti.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Menurutnya banyak saksi yang ragu soal suart pemanggilan sebagai saksi. “Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” kata di Jakarta (25/9). Untuk itu Tessa mengimbau kepada pihak yang menerima surat pemanggilan sebagai saksi untuk membaca dengan teliti surat yang diterimanya.
“Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut. Di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa, ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ,” tambahnya
Untuk itu bagi masyarakat yang menerima surat pemanggilan dapat melakukan konfirmasi langsung ke KPK melalui call center 198. “Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak,” tuturnya.
Hasil Temuan
Temuan alasan mangkir ini muncul dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK pada Selasa (24/9) memanggil 17 orang saksi sebagai saksi perkara AGK, namun hanya tiga orang yang hadir pada agenda pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.
Menurut informasi yang dihimpun saksi yang hadir adalah ajudan Gubernur Maluku Utara Zaldi H. Kasuba, wiraswasta bernama Rudi Yonas, dan mantan Staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara Musnawati HI Abd. Rajak. Sedangkan saksi yang tidak hadir tanpa keterangan yakni pihak swasta bernama Ahmad Andong, Irwan Tamsoa, Nurhani Umanailo, Iriyanti Sirhayat, M. Saleh Marajabessy, Misna Takaiwang, Chandra Tuahuns, Akson Makapedia, Rifaldi Manolang, Nurjaningsih Manolang, Slamet Daud dan Krisandi Deboys Tollo. Saksi lainnya yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Halimah HI Muhammad selaku mantan ajudan/sespri istri Gubernur Maluku Utara AGK.