KANALHUKUM.CO. Adanya wacana perihal penarikan iuran pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya adalah dari Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Menurutnya rencana ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) penerbangan.
Menurut Sigit berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Sigit menjelaskan bahwa surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak. “Antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Sigit, dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah. Karena itu iuran pariwisata yang akan diterapkan Pemerintah jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya. “Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh. Dan didalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU,”tegasnya. Maka dari itu dengan tegas Sigit menolak rencana pemerintah tersebut. Baginya selain berpotensi melanggar UU penerangan juga membebani penumpang dengan tarif makin melambung.
Wacana Iuran Pariwisata
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata. Pemerintah sendiri berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat terbang.
Adapun iuran nantinya akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Rencana penarikan iuran itu mengemuka dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.
Menanggapi hal tersebut Menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan klarifikasi. Sandi menjelaskan bahwa wacana itu perlu diklarifikasi dan pemerintah, tentunya dengan menempatkan hal tersebut dalam posisi yang sangat esensial sebab harga tiket pesawat saat ini dinilai sangat mahal. “Pemerintah tidak akan menambah beban untuk membuat tiket ini mahal,” katanya lagi.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir wacana iuran pariwisata via tiket pesawat itu, karena pemerintah tidak akan membebani masyarakat ditengah mahalnya tiket pesawat. Sandi menambahkan wacana tersebut masih perlu pengkajian yang matang. “Masih pembahasan di tahap sangat teknis, saya, Pak Luhut saja belum berbicara, apalagi Pak Presiden pasti tidak setuju jadi masih ada kajian-kajian kita tanggapi dengan penuh kehati-hatian,”ungkpanya.