kanalhukum.co. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung terkait memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi telah terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.
Demikian keterangan dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (9/8). Ali mengatakan tim jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini sedang dalam proses penyusunan memori kasasi. “Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,” katanya.
Seperti diketahui bahwa Gazalba Saleh mendapatkan vonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana. Pada peridangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8) Majelis Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah. Menurut Majlis Hakim alat bukti yangdari jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak kuat.
Melanggar Pasal 12
Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu diberikan pengacara mereka, Yosef Parera dan Eko Suparno, kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebesar 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya, uang senilai 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang 20 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho. JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Gazalba dinilai terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.