kanalhukum.co. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (LPK) menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang ada di Surabaya, Jawa Timur. Apa yang dilakukan KPK terkait dengan penyelidikan korupsi dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di institusi tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan KPK menyita dokumen jual beli lahan dan barang bukti lainnya. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (14/7) kemarin. Adapun kantor yang digeledah tidak hanya Kantor PTPN XI Surabaya, tetapi juga perusahaan gula Assembagoes di Situbondo.
Selain itu ada beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya di Kota Surabaya dan Malang. “Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata Ali.Menurut Ali nantinya barang bukti tersebut selanjutnya disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan guna melengkapi berkas perkara.
Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Namun KPK belum mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam kasus tersebut.
Sementara itu PTPN Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan mendukung upaya KPK itu. “Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus di Jakarta, Minggu (16/7).
Menurut Arifin, hal itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan. Arifin menyatakan hal itu terkait penggeledahan kantor PTPN IX oleh KPK, Jumat (14/7). “Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi,” katanya.