KANALHUKUM.CO. Terkait pencemaran nama baik, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Namun ia tidak memperinci siapa nama anggota dewan pengawas KPK yang dilaporkan
Nurul Gufron menyebut langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara. Selain itu, lanjutnya, langkah ini fasilitas negara untuk menyelesaikan sengketa. “Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya,” tuturnya.
Gufron melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan dua pasal. Pertama, Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik.
Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi. “Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses,” ujarnya di Jakarta. Selain itu Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK ia laporkan. Namun dirinya mengatakan ada lebih dari satu orang. “Ada beberapa, tidak satu,” jelasnya.
Pencemaran Nama Baik
Nurul Ghufron sendiri tengah menjalani sidang kode etik. Kasusnya bermula pada awal Desember 2023, ketika dirinya diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diduga membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Seterlah iti ia un angkat bicara mengenai hal tersebut. Dirinya membenarkan bahwa memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono pada periode Maret 2022.
“Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi),” ungkapnya.
Ia kemudian menerangkan bahwa ia tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu. Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Hal itu yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.
Selain itu Gufron juga angkat bicara soal tudingan pelanggaran kode etik.Ia menjelaskan komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Faktanya Anda tahu, peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi, kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege, meringankan ataupun menghambat. Tapi, faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya,” kata Ghufron.