KANALHUKUM.CO. Terkait pembubaran diskusi yang berlangsung di kemang, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya. Ada 11 anggota kepolisian diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Salah satu terperiksa adalah Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto.
Menurut Kabid Humas Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi selain Kapolsek Mampang pemeriksaan juga dilakukan kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Selain itu juga telah memeriksa beberapa saksi, yakni sekuriti dan manager hotel Grand Kemang. “Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas,” ungkap Kombes Ade Ary, Senin (30/9).
Ditegaskan oleh Kabid Humas, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. “Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, bid propam masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 11 anggota kepolisian tersebut untuk mendalami standard operating procedure (SOP) dalam pengamanan demonstrasi yang berujung pembubaran diskusi di hotel Grandkemang.
Pembubaran Diskusi
Diberitakan sebelumnya sebuah diskusi yang dilakukan oleh Forum Tanah Air (FTA) berakhir ricuh. Sejumlah orang merangsek ke arena diskusi dan membubarkannya secara paksa. Diskusi yang bertempat di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalau rencananya ada beberapa tokoh nasional yang menjadi pembicara.
Kemudian Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Tersangka FEK adalah koordinator lapangan. Sedangkan GW adalah pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel.
Sementara itu Terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM. Meski demikian, tiga orang masih berstatus saksi.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)