KANALHUKUM.CO. Kebijakan cleansing kepada guru honorer di Jakarta mendapat sorotan. Salah satunya adalah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta H. Sutikno. Ia menilai kebijakan cleansing atau pemecatan ini seharusnya tidak perlu terjadi. Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan
Anggota Komisi E dari Fraksi Partai Kebangkitan Bansa (FPKB) DPRD DKI Jakarta, H. Sutikno menyesalkan tindakan pemecatan secara mendadak oleh Disdik DKI Jakarta. b“Jika benar terjadi cleansing atau PHK secara sepihak dan mendadak terhadap para guru honorer di DKI Jakarta, maka kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Disdik DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan tersebut mestinya jangan mendadak. Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dahulu, supaya para guru bisa mencari solusi. Terlebih ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK,”ujar H. Sutikno kepada media, di Jakarta, Rabu (14/7).
Menurut Sutikno, kebijakan tersebut harusnya tidak perlu terjadi jika pihak-pihak terkait, seperti Kepala Sekolah patuh terhadap instruksi dari Disdik DKI Jakarta. Sebab sebelumnya telah disampaikan agar pengangkatan guru honorer di DKI Jakarta mesti sesuai rekomendasi dari Disdik DKI Jakarta. “Di satu pihak kami mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklajuti temuan BPK tahun 2024, di mana peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan penerima honor, karena dibiayai oleh dana BOS,”ujar Sutikno.
Ia menambahkan bahwa hal ini terkesan mendadak, sehingga menimbulkan hal yang kontraproduktif. Namun Sutikno tidak ingin menyalahkan salah satu pihak. Bahkan dirinya menyesalkan pihak sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik DKI Jakarta.
“Sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah di lingkungan sekolahan di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik Jakarta. Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” tambahnya.
Cleansing
Selain itu, lanjut Sutikno, agar kebijakan PHK tidak kontraproduktif, dirinya mengusulkan agar kebijakan tersebut ditunda. Penundaan itu setidaknya sampai Kepala Daerah yang baru hasil Pilkada Jakarta 2024 terpilih dan dilantik. Pasalnya, ia tidak ingin para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi proses PPPK kehilangan kesempatan.
“Selasa pekan depan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tuntas. Kami juga akan minta Disdik menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di DKI,” ujarnya
Seperti diketahui ada seratusan guru honorer di DKI Jakarta terkena imbas kebijakan cleansing Disdik DKI. Mereka ini diberhentikan secara sepihak di awal tahun ajaran baru 2024. Menurut Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, sebagaimana disampaikan kepada media (16/7/2024) hingga saat ini, total sudah ada 107 guru honorer di seluruh DKI Jakarta yang melapor telah terkena ‘dampak kebijakan tersebut.