KANALHUKUM.CO. Rumah salah satu pejabat Kementerian Pertanian bernama Muhammad Hatta (MH) digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait kasus SYL dan berlangsung pada Minggu. Rumah yang berlokasi di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan kemudian disita KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan tersebut. “Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung,” kata Ali Fikri. Meski demikian Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan dari tim penyidik.
Dalam beberapa hari terakhir tim penyidik KPK gencar melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan. Hal ini terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Kamis (16/5) lalu tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.
Terkait Kasus SYL
Selain itu tim penyidik KPK juga telah menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar. Penyitaan tersebut sebagai sebagai barang bukti dan berlangsung Rabu 15 Mei 2024. Menurut Ali Fikri rumah tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
Kasus SYL saat sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan menteri pertanian ini didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi. Total nilai gratifikasinya berjumlah Rp44,5 miliar dalam dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL sendiri dikenai pasal Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.