kanalhukum.co. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto akan diperiksa sebagai saksi oleh Kejakasaan Agung terkait dengan kasus minyak goreng. Mestinya Airlangga diperiksa pada Selasa 18 Juli, namun yang bersangkutan tidak hadir. Namun pihak kejakasaan membantah pemanggilan Airlangga Hartanto mempunyai unsur politik.
“Rencananya iya. Pak Arilangga dipanggil untuk diperiksa. Dia dipanggil jam 16.00 WIB, sayangnya tidak hadir tanpa keterangan,”jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Airlangga diperiksa Kejagung terkait kasus minyak goreng.
Airlangga Hartanto rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Namun Airlangga ternyata tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kejagung juga membantah proses pemanggilan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait alasan politik. Sebab, ia baru dipanggil setelah adanya penetapan tersangka tiga korporasi pada kasus tersebut.
Menurut Ketut Sumedana, pemanggilan ini baru dilayangkan kepada Airlangga karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi ini tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu pihaknya akan terus memastikan proses penelusuran perkara dugaan korupsi kasus ini betul-betul transparan dan dilakukan secara profesional.
Tidak Ada Unsur Politis
“Jadi enggak ada, berkali kali media nanya ke saya semua perkara di sini dianggap perkara yang politis, memang di tahun politik kami tidak menyakal adanya opini itu dan kita sekaligus menyampaikan apa yang kita lakukan ini transparan, terbuka, dan objektif, dan juga profesional,” tutur Ketut.
Kasus ini sendiri merugikan negara hingga 6,4 T. Pihak Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya adalah tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 dan telah menjalani persidangan dan telah diputus.
Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng. Diantaranya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Dari berbagai sumber)