kanalhukum.co. General manager PT Antam Tbk diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. GM Antam yang berinisial P ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Selain itu ada tiga orang lagi yang diperiksa sebagai saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Semedana selain P, Kejagung juga memeriksa saksi lain. Dua orang merupakan mantan General Manager PT Antam Tbk UBPP LM Periode 2019-2020 berinisial MAA dan Periode 2013 berinisial TH. “Saksi keempat berinisial AY selaku Senior Manager Operation PT Antam TB UBPP LM Periode 2018-2023,” kata Ketut pada Rabu (5/7). Dalam keterangannya Ketut menyebut saksi berinisial P adalah General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Periode 2023.
Pemeriksaan terhadap keempat orang terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 Tanggal 10 Mei 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok. Selain itu juga di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, PT IGS di Genteng. Kantor Bea dan Cukai juga tak luput dari penggeledahan. Hasilnya Tim Kejagung menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait korupsi komoditi emas ini, pada Rabu (29/3), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.