kanalhukum.co. Kasus transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto diklarifikasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan yang bersangkutan.
“Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin. Menurut pihak KPK transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.
“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan mantan penyidik untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018. “Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” kata Ali.
Kembali ke Polri
Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai. “Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya. Jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan penyidik senior Novel Baswedan menyebut terdapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 300 miliar salah satu penyidik KPK.
Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres
Dalam pernyataannya Novel bahkan menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar. Bahkan dirinya mendengar terdapat pihak lain yang menyebut Rp 1 triliun. “Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Sementara itu Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri. Namun Ivan enggan merincikan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.( Dari berbagai sumber)