KANALHUKUM.CO. Ada 8 orang saksi yang diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pelecehan di salah satu universitas swasta daerah Jakarta. Namun untuk pelapor yang berinisial DF belum dilakukan pemeriksaan. Sedangkan pelapor berinisial RF telah diperiksa pihak Polda Metro.
“Ada delapan termasuk pelapor.Sementara kami menerima ada dua korban dari dua LP berbeda,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (26/2). Selain itu Kabid Humas memastikan akan memeriksa terlapor pada 29 Februari 2024. Pemanggilan itu kedua kalinya usai yang bersangkutan mangkir hari ini.
Polda Metro Jaya akan memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial RTH (72) yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42), pada Kamis (29/2). “Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2), ” kata Kabid Humas pada hari Senin (25/2).
Sejatinya RTH akan diperiksa Senin ini, namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. “Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan, ” ucapnya. Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary menjelaskan masih akan didalami.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2).
Adapun laporan kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH sendiri dilaporkan, terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).