KANALHUKUM.CO. Baru-baru ini terbit visa dari Pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan calon jemaah umrah menggunakan ‘Personal Visit Visa’. Bahkan pemerintah Arab Saudi juga menjelaskan bahwa visa umroh tersebut masyarakat dapat memperolehnya secara online, single entry maupun multiple entry. Selain itu dengan visa jamaah umroh dapat berkunjung ke seluruh tempat di Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadily mengingatkan sejatinya umrah bukanlah perjalanan wisata biasa, melainkan umrah adalah perjalanan ibadah. Untuk itu jamaah umroh harus ada bimbingan dari pihak yang memiliki kemampuan pendampingan manasik ibadah umrah. Untuk itu kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi tersebut kalau di Indonesia bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 86. Sangat jelas bahwa pada UU yang yang membahas tentang perjalanan ibadah umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Visa Umroh
Untuk itu Ace mengimbau Kementerian Agama harus dapat menjelaskan kepada Pemerintah Arab Saudi soal kebijakan perjalanan ibadah umrah yang harus melalui PPIU. “Sehingga tentu semangat yang ingin dibangun dari perjalanan umrah harus didampingi oleh PPIU adalah ibadah umrah itu bukan seperti wisata biasa. Namun ini adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan pendampingan dari pihak yang memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang umrah,” ujar Ace.
Menurutnya PPIU merupakan bagian dari proses perlindungan terhadap calon jemaah umrah yang melaksanakan ibadah umrah. “Karena banyak kasus dimana kalau tidak ada mekanisme untuk bisa melindungi para calon jemaah haji umrah. Kita menemukan kasus banyak jemaah umrah yang mempergunakan visa turis kemudian dipergunakan untuk hal-hal yang lain diluar kepentingan umrah,” ungkapnya.
Ace juga menyebut bawa perjalanan ibadah umrah melalui PPIU bukanlah dalam rangka kapasitas Pemerintah mendapatkan benefit. Akan tetapi semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah. “Kedua, bukan hanya perlindungan tapi juga soal pelaksanaan umroh yang sesuai prinsip-prinsip syariah,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat II itu.