kanalhukum.co. Denny Indrayana dinonaktifkan sementara oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Keputusan ini diambil KAI setelah menerima pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran etik advokat. Terkait Aduan MK. Penonaktifan Denny Indrayana proses kasus tersebut bebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur, dan objektif
Denny yang merupakan Wakil Presiden KAI Masa Bakti 2019-2024 Denny Indrayana menerima keputusan tersebut. “KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Hernanto tujuan dari penonaktifan Denny adalah menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik agar bebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur, dan objektif. Selain itu KAI juga menyebut penonaktifan itu mendapat persetujuan Denny Indrayana. Melalui cuitannya di Twitter bernama pengguna @dennyindrayana, Denny mengatakan bahwa keputusan KAI untuk menonaktifkan dirinya sudah tepat. “Menurut saya, itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta nonaktif usulannya datang dari saya sendiri,” ujar Denny dalam cuitannya.
Bermula Dari Cuitan
Aduan dugaan pelanggaran etik advokat bermula rumor putusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu menguji sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.
Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini. Ia mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Usai pembacaan putusan yang menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
“Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
Ia mengatakan bahwa cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum (pemilu) telah merugikan MK secara institusi. “Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar,” ujar Saldi Isra.