KANALHUKUM.CO. Salah satu yang sering dibicarakan dalam kasus korupsi adalah gratifikasi. Terbaru yang sempat bikin heboh media sosial adalah dugaan gratifikasi Kaesang Pengarep dalam kasus “nebeng” pesawat pribadi. Lalu apa gratifikasi itu ? Berikut penjelasan gratifikasi dan sangsinya:
Dalam situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kemudian penjelasan gratifikasi adalah sebagai berikut : “Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Makna yang populer tentang gratifikasi ini adalah mengacu pada tindakan memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan. Wujud dari gratifikasi ini banyak diantaranya uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai. Selain itu gratifikasi bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. Yang menjadi terlarang adalah karena gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi penerima.
Tindakannya sendiri terlarang menurut undang-undang bahkan sebagai tindakan pidana.
Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau penyelenggara negara untuk bertindak tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka. Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka adalah tindakan yang dilarang oleh hukum.
Aturan
Adapun peraturan yang mengatur gratifikasi adalah sebagai berikut :
Pertama, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi,” Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Kedua, Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi, “ Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Keempat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penjelasan Hukum
Sedangkan penjelasan aturan hukum yakni :
Pasal 12 UU No. 20/2001:
1. Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:den
2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sedangkan sanksi yang diberikan kepada penerima gratifikasi sesuai dengan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun sanksi bagi penerima gratifikasi dijelaskan dalam Pasal 12 UU No.20/2001 yang berbunyi,” Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.”