kanalhukum.co. Hukum Islam menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sejarah hukum di Indonesia. Di negara kita, Hukum Islam dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, hukum Islam berlaku secara yuridis formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Dan kedua, hukum Islam berlaku secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim. Berikut beberapa engertian tentang hukum Islam itu?
Salah satu pengertian Hukum Islam diberikan oleh M. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Falsafah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988). Hasbi menyebut hukum Islam yang sebenarnya tidak lain daripada fiqh Islam atau syari’at Islam adalah koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan istilah Hukum Islam menurut Hasbi walaupun berlafaz Arab, namun telah dijadikan bahasa Indonesia, sebagai terjemahan dari fiqh Islam, atau syari’at Islam, yang bersumber kepada Al-Qur`an, Al-Sunnah dan Ijma’ para sahabat dan tabi’in.
Sementara itu Amir Syarifuddin sebagaimana yang dikutip oleh Kutbuddin Aibak dalam bukunya Metodologi Pembaruan Hukum Islam memyebut hukum Islam adalah seperangkat peraturan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat untuk semua yang beragama Islam. Kehendak atau titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan manusia, di kalangan ahli ushul disebut “hukum syara”, sedangkan bagi kalangan ahli fiqh, “hukum syara” adalah pengaruh titah Allah SWT terhadap perbuatan manusia tersebut.
Ada juga yang menyebut bahwa Hukum Islam atau syariat Islam adalah sistem kaidah kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total.
Selain itu Hukum Islam juga didefinisikan sebagai syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya.
Memang di Al-Quran dan literatur hukum Islam sama sekali tidak menyebutkan kata hukum Islam sebagai salah satu istilah. Namun yang disebutkan dalam al-Quran adalah kata syarî’ah, fiqh, hukum Allah, dan yang seakar dengannya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari Islamic law dalam literatur Barat.