KANALHUKUM.CO. Pihak kepolisian Tegal Kota akan melakukan penyelidikan terkait kebakaran tempat karaoke bernama New Orange Karaoke yang menewaskan 6 orang. Kebakaran yang terjadi pada Senin (14/1) pagi tersebut juga menyebabkan 3 orang korban dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas keenam korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut diduga akibat lemas menghirup karbondioksida. Namun pihak kepolisian belum dapat menyampaikan penyebab kebakaran yang menewaskan sejumlah penghuninya itu. “Penyidik dari satreskrim masih dalam penyelidikan. Kami juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Jateng,” katanya di Semarang.
Rully menjelaskan peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 08.00 WIB. Tak lama kemudian polisi, petugas pemadam kebakaran, bersama masyarakat berupaya menyelamatkan sejumlah penghuni tempat karaoke bersamaan dengan pemadaman api. “Dua mobil pemadam, satu mobil crane milik Dishub, serta satu mobil meriam air milik Polres dikerahkan ke lokasi kejadian,” katanya. Menurut dia, penanganan kebakaran dapat segera dilakukan sehingga api tidak sampai merembet ke bangunan di sekitarnya.
Adapun Jumlah karyawan di sana tercatat 39 orang pemandu lagu. Pemiliknya adalah Ponco Diyono alias Aki (64) warga Kota Tegal, yang juga memiliki usaha Karlita Group. Menurutnya, para korban meninggal dunia karena mati lemas akibat terpapar karbon dioksida (CO2). Keenam korban ini yakni bernamaa Anggun, Asqi, Putri, Tata, Audy dan Sandra. Mereka merupakan para pemandu lagu yang tinggal di mess tempat karaoke tersebut.