kanalhukum.co. Usulan mengenai majunya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mendapatkan tanggapan berbagai pihak. Namun pada umumnya mereka menyambut baik usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tahapan pemilu bisa terganggu jika pendaftaran capres dan cawapres tidak dimajukan. “Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” ungkap Mahfud di Jakarta.
Mahfud mengatakan jika menggunakan jadwal lama yakni pendaftaran capres-cawapres dibuka 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu tidak terkejar. “Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Oleh sebab itu ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” kata Mahfud.
Sebelumnya Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Hasto Kristianto menyambut baik usulan tersebut. “Pada dasarnya, PDI-P mengikuti penetapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut,” kata Hasto Kristianto yang dilansir dari kompas.com.
Usulan tersebut juga mendapatkan respon dari Partai Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut semua harus setuju karena Perppu tersebut sudah disetujui DPR. “Itu kan konsekuensi Perppu ya. Jadi memang kalau Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR. Maka konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada,” kata Herman.
Tanggapan dari Capres dan Cawapres
Sementara itu Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB) Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik rencana tersebut. Cak Imin mengungkapkan dirinya dan Anies Baswedan siap mendaftar di hari pertama. “Semoga-moga tanggal 10 kami bisa mulai mendaftar pasangan AMIN, Anies-Muhaimin,” kata Cak Imin.
Selain itu Cak Imin menyebut usulan KPU sesuai ketentuan UU Pemilu. “Oh iya, itu bagus jadi pemajuan pendaftaran berdasarkan undang-undang dan PP yang memang harus dilaksanakan. Tentu kita menyambut baik,”katanya.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.