kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang Kelautan mendapat dukungan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Bahkan Prabowo telah mendatangi draft RUU Kelautan tersebut dengan beberapa menteri terkait lainnya.
“Saya tanda tangan paraf saja, sudah disiapkan semua,” kata Prabowo di Kantor Setneg, Jakarta, Kamis (6/7). Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang salah satunya mengatur penegakan hukum di laut Indonesia. Bersama dengan sejumlah menteri menandatangani draf RUU Kelautan yang akan dibahas bersama DPR.
Sejumlah menteri turut hadir di Kantor Setneg untuk meneken draf RUU Kelautan. Selain Prabowo, ada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Tranggono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selanjutnya ada nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
RUU Kelautan adalah aturan yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. RUU itu adalah inisiatif DPR yang telah masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mendorong RUU Kelautan segera dibahas bersama DPR. Pemerintah menilai ada tumpang tindih kewenangan dalam menjaga keamanan laut Indonesia.
“Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut, terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar (illegal fishing),” ucap Yasonna seperti dilansir situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (24/5).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah merevisi RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dari DPR. Menurut Mahfud, pemerintah akan segera membahas hal tersebut bersama DPR.
“PP 13 tahun 2022 ini dalam waktu yang tidak lama substansinya nanti akan dibuatkan di dalam Rancangan Revisi Perubahan Undang-Undang tentang Kelautan yang diinisiasi oleh DPR dan sekarang ini sudah sampai di tangan pemerintah untuk segera direspons dalam upaya pembahasan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Mahfud.