kanalhukum.co. Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei tentang lembaga penegakan hukum. Hasilnya Kejaksaan Agung menempati posisi teratas disusul oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia. Hasil survei tersebut menyebutkan 76 persen responden percaya terhadap Kejaksaan Agung.
“Kalau terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di dalam menegakan hukum, maka yang nomor satu adalah Kejaksaan,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan Rabu (1/3/2023). Ia juga mengatakan bahwa dalam sebulan terakhir ada peningkatan kepercayaan yang cukup signifikan kepada lembaga penegak hukum.
Hasil survei menunjukkan total 72 persen responden percaya terhadap Kejaksaan Agung. Rinciannya, 11 persen sangat percaya dan 61 persen percaya. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar 71 persen, dan Kepolisian RI (64 persen). “KPK masih dianggap belum setinggi Kejaksaan dan pengadilan tapi sedikit lebih baik dibandingkan Kepolisian,” ujar Djayadi.
Khusus untuk pemberantasan korupsi, KPK adalah lembaga yang paling dipercaya dibandingkan tiga lembaga penegak hukum lainnya. KPK dipercaya sebesar 71 persen dalam pemberantasan korupsi, mengungguli Kejaksaan yang dipercaya oleh 69 persen responden.
Hal ini berbeda tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan dan kepolisian dalam memberantas korupsi. angkanya terpaut cukup jauh dibandingkan kejaksaan dan KPK “Jadi sebetulnya kalau kita bandingkan, antara KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi ini kejar-kejaran, saingan, tidak beda jauh,” kata Djayadi. Dalam pemberantasan korupsi pengadilan dipercaya sebesar 63 persen dan kepolisian hanya 62 persen.
Jadi sebetulnya kalau kita bandingkan, antara KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi ini kejar-kejaran, saingan, tidak beda jauh.
Survei yang dilakukan oleh LSI berlangsung pada 1-17 Februari 2023 dengan 1.228 responden. Sampel ditentukan secara acak melalui metode random digit dialing secara acak, validasi, dan screening. Hasil survei diperkirakan memiliki margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Adapun pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dengan teknik RDD sampel sebanyak 1.228 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. (Dari berbagai sumber)