kanalhukum.co. Survei Indikator Politik mengeluarkan hasil survei terbarunya. Dari hasil survei disebutkan kondisi penegakan hukum, 44,9 persen responden menyatakan baik, 33,4 persen sedang, 15,1 persen buruk, dan 1,4 persen sangat baik. Dalam survei tersebut juga menempatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penegakan hukum yang paling dipercaya saat ini.
“Peristiwa pasca Sambo ternyata membawa berkah terhadap evaluasi publik terhadap kondisi penegakan hukum yang menyatakan baik itu cenderung lebih banyak. Dibandingkan bulan Februari yang menyatakan buruk turun dari bulan sebelumnya,” ungkap Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan hasil survei lembaganya.
Survei yang diadakan sepanjang periode Februari-Maret 2023 menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung mencapai 72,6 persen. Sementara tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian mengalami kenaikan.
Di posisi kedua ada pengadilan dengan 76,1 persen, menyusul KPK 72,8 persen, dan kepolisian dengan 68,4 persen. Tingginya kepercayaan publik membuat tren terhadap kondisi penegakan hukum secara nasional, di mana pada periode Februari, angkanya mencapai 39,4 persen. “Memasuki Maret, trennya semakin positif. Ada peningkatan cukup signifikan, mencapai 46,3 persen,” kata Burhanuddin.
Dalam kategori tingkat kepercayaan terhadap lembaga dalam penegakan hukum, Korps Adhyaksa ini tetap berada di posisi tertinggi dengan tingkat kepercayaan mencapai 80 persen.
Burhanuddin menerangkan survei Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode. Periode 9 sampai 16 Februari 2023 dengan mengambil pendapat dari sebanyak 1.220 responden secara proporsional di seluruh provinsi Indonesia.
Memasuki Maret, trennya semakin positif. Ada peningkatan cukup signifikan, mencapai 46,3 persen.
Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9 hingga 16 Februari dengan 1.220 responden. Periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12 hingga 18 Maret dengan menempatkan 800 responden. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Pada periode pertama, asumsi metode simple random sampling dengan responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sedangkan pada periode kedua memiliki toleransi kesalahan sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.