kanalhukum.co. Kasus suap dan gratifikasi dari pihak swasta mendominasi perkara korupsi yang ada di Indonesia pada tahun 2022-2023. Hal tersebut berdasarkan data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga bulan September 2023.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi sejak berdiri hingga September 2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka. “Yang dominan adalah terkait masalah suap-menyuap dan gratifikasi. Kalau pelaku terbanyak adalah dari sektor swasta,” kata Kumbul di Yogyakarta, Rabu.
Kemudian Kumbul menambahkan ribuan kasus korupsi tersebut sebagian di antaranya menggunakan modus melibatkan keluarga. “Kami ingatkan modus-modus yang terjadi melibatkan keluarga,” ujar dia. Data ini yang kemudian menjadikan KPK gencar melakukan edukasi kepada pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara melibatkan anggota keluarga. Lebih khusus lagi melibatkan pasangan dalam pendidikan anti korupsi.
Pendidikan anti korupsi tersebut adalah melalui program bimbingan teknis keluarga berintegritas yang mulai dari level pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. “Kadang (edukasi) melalui pejabatnya tidak mempan, maka melalui istrinya,” tambahnya.
Kumbul berpendapat adanya keluarga yang berintegritas dapat menekan kasus korupsi mulai dari level paling bawah. Menurutnya mulai dari keluarga, orang tua dapat berperan memberikan teladan bagi generasi muda terkait budaya antikorupsi. “Kalau keluarga sudah antikorupsi diharapkan lingkungan berikutnya juga antikorupsi mulai RT, RW, desa, dan seterusnya,” ujarnya,
Selain itu Kumbul menyebut pemberantasan korupsi itu tidak mungkin selesai pada tindakan hukum. Karena itu, lanjut dia, dalam pemberantasan korupsi KPK RI menggunakan tiga strategi. Pertama, melalui pendidikan menanamkan nilai-nilai integritas harapannya masyarakat tahu dan tidak ingin korupsi serta mengerti dampaknya. Kedua melalui kegiatan pencegahan yaitu mendorong perbaikan-perbaikan sistem pelayanan oleh pengelola negara (pejabat) sehingga tidak ada celah-celah lagi untuk melakukan tindakan korupsi. Kalau sistemnya sudah bagus orang mau korupsi tidak bisa lagi, karena sistemnya sudah bagus. Ketiga, penegakan hukum untuk memberikan efek jera.