kanalhukum.co. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. SPDP tersebut atas nama terlapor Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren al Zaytun
Menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan menyiarkan berita bohong. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” katanya,
Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh penyidik pada 5 Juli 2023,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana Jakarta. ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.
Bakal Memanggil Panji Gumilang
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini mengumpulkan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, sosiologi, ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan agama.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli berlangsung pada Rabu (12/7). Dan kemarin ada tiga saksi ahli, yakni agama, ITE dan sosiologi. “Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, MUI, Nahdlatul Ulama. Ada juga dari Muhammadiyah,” katanya .Selain itu penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Ramadhan kemudian menjelaskan setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik bakal memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi. “Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga mana kala nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar, maka penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” ujarnya. ***