KANALHUKUM.CO. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada dan syarat usia calon kepala daerah mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengkaji dua keputusan tersebut.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Afifuddin menyebut bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat. Selain juga akan segera bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.. “ Tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai MK tersebut mengubah ambang membuka kesempatan lebih besar bagi partai dan pasangan calon (paslon) untuk ikut berkontestasi pada pilkada.
“Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak, dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah,” kata Guspardi
Dirinya menilai keputusan tersebut adalah terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis. Selain itu juga meminimalkan kemungkinan calon yang berkontestasi pada pilkada menghadapi kotak kosong, Gaus juga mendorong KPU segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.
Komisi II DPR
Gaus juga Terkait hal menyatakan Komisi II DPR akan mengagendakan rapat konsinyering dengan KPU pada akhir pekan ini. “Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. Insyaalah hari Sabtu 24 Agustus, Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini,” ungkapnya.
Sekedar informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD juga bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.