KANALHUKUM.CO. Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan mendapatkan respon berbagai pihak. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa belum ada pembicaraan Pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. “Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti dalam keterangan Senin ( 3/6)
Kemudian Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tutur Mu’ti.
Respon NU
Sementara itu Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya, Senin (3/6/2024), di Jakarta.
Gus Yahya menegaskan, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia. “Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” katanya di Jakarta
Selain itu Gus Yahya mengatakan NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Gus Yahya menjamin bahwa pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional. “Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” tambahmnya.
Menurut Gus Yahya kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden. “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” katanya.
Ormas Keagamaan
Sebelumnya Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam PP tersebut, Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.
Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. ( dari berbagai sumber)