kanalhukum.co. Dalam sidang pada hari Selasa (15/8) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan yang dilakukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, dan seorang advokat Cristophorus Harno Korupsi terkait perpanjangan masa jabatan KPK menjadi 5 tahun.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Dalam pernyataannya MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan uji materi atas masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Manahan MP Sitompul menyebut kekhawatiran pemohon terhadap perpanjangan jabatan pimpinan KPK dapat menimbulkan kekacauan hukum tidak beralasan. Menurut Manahan dalil dari para pemohon yang menilai pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya bukan persoalan inkonstitusional norma. “Sehingga bukan merupakan kewenangan MA untuk menilainya,” ujar Hakim Manahan.
PAda putusan itu, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dalam pertimbangannya, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut MK, putusan sebelumnya sudah secara eksplisit dan jelas mempertimbangkan bahwa masa pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
“Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024,” kata Hakim MK, Suhartoyo.
Seperti diketahui Gugatan dengan nomor perkara 68/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, dan seorang advokat Cristophorus Harno. Keduanya mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perpanjangan masa jabatan KPK menjadi 5 tahun.