KANALHUKUM.CO. Kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut mendapat sorotan dari anggota DPR-RI. Pemerintah diharapkan menunda rencana tersebut dengan mengkaji lebih dalam kebijaksanaan yang berdampak pada lingkungan tersebut.
“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar anggota DPR RI Ahmad Muzani. Alasan penundaan ini adalah jangan sampai kebijakan ekspor pasir laut ini banyak membawa kerugian bagi masyarakat.
“Ketika madaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut ,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Muzani, perlu diambil pertimbangan secara matang. Selain itu pemerintah hendaknya mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup. “Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan: Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” imbuh Anggota Komisi II DPR RI ini.
Wanti-wanti Untuk Pemerintah
Hal yang sama juga dikatakan Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan. Ia meminta Pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Menurutnya kebijakan ekspor pasir laut jelas berdampak pada ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial.
“Kami mewanti-wanti Pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana! Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat,” kata Daniel Johan dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Untuk itu dirinya mengingatkan penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat. Dia juga menyinggung potensi erosi pantai hingga mengganggu habitat spesies laut. “Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” tuturnya.
Sebelumnya pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.