KANALHUKUM.CO. Pemerintah dinilai sembarangan dalam mengelola Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto terkait dengan kebijakan Pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan
Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Mulyanto mengkritik keras kebijakan tersebut dan menilai pemerintah sembarangan dalam mengelola ESDM. Menurutnya pemerintah seenaknya saja melanggar peraturan dengan cara membuat penafsiran sendiri tentang UU Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi. Pemerintah akal-akalan mengatur norma bahwa badan usaha yang sahamnya dimilik ormas secara mayoritas. Itu kan norma baru yang tidak ada dalam UU,” ujarnya.
Terkait IUPK, menurut Mulyanto, seharusnya mengacu pada ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba). Ia menyebut di dalamnya ada penawaran IUPK terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada Negara diprioritaskan untuk BUMN/BUMD. Jadi menurutnya bukan untuk badan usaha swasta, apalagi ormas.
“Yang luar biasa lagi, Ormas akan diprioritaskan untuk mendapatkan IUPK. Padahal Kalau kita baca undang-undang, yang namanya prioritas tegas-tegas itu diberikan kepada BUMN/BUMD. Selain lembaga-lembaga tersebut IUPK diberikan melalui proses lelang,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Mulyanto mengatakan seharusnya pemerintah fokus pada permasalahan utama yang ada di sektor ESDM dan bukan pada hal lain yang menyebabkan gagal fokus. Misalnya lifting minyak dalam negeri yang semakin jauh dari Long Term Plan (LTP) 1 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.
Menurutnya, pemerintah terkesan tidak mendukung sektor ini atau setengah hati. Sementara kondisi makro industri Migas tidak kondusi. “Jadi jangan heran kalau lifting minyak ini terus merosot baik target tahunannya, maupun realisasinya. Boro-boro mendekati 1 juta barel per hari. Ini jadi halusinasi,” ungkapnya.
Ormas Keagamaan
Sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama. “NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,”ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Arifin menjelaskan bahwa keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.