kanalhukum.co. Isu tentang dana korupsi BTS mengalir ke tiga parpol terus mendapat tanggapan. Terbaru Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD menyebut isu tersebut sebagai gosip politik. Namun ia mengatakan sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke parpol tersebut.
“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Kemudian Mahfud menjelaskan bahwa dirinya mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut. Alasannya khawatir akan ada kemelut politik.
Oleh karena itu Mahfud mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya. “Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” jelasnya.
Namun Mahfud mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tersebut. Kemudian ia menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga boleh untuk menyelidiki dugaan aliran dana tersebut. “Saya persilahkan Kejaksaan Agung atau KPK apabila dugaan tersebut di luar angka-angka yang sudah konkret,” kata dia.
Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate
Selain itu Mahfud juga menegaskan bahwa proyek BTS 4G akan tetap berlanjut. Pasalnya, proyek yang mulai tahun 2006 hingga sekarang telah menelan banyak biaya setiap tahunnya. “Baru terjadi musibah pada Tahun Anggaran 2020 dan implementasi 2021, proses hukum dimulai 2022. Sebab itu presiden memerintahkan ini harus berjalan tidak boleh berhenti, apapun harus dilakukan,” tambahnya.
Kasus korupsi BTS Menkominfo ini merugikan negara triliunan rupiah. Sudah ada beberapa yang menjadi tersangka termasuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Memkominfo) Johnny G Plate. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang menjadi tesangka.