kanalhukum.co. Saat ini kasus dana pensiun (Dapen) BUMN yang bermasalah telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ha ini merupakan tahap lanjutan dari audit investigasi kementerian BUMN yang menyebutkan 65 persen dana pensiun BUMN bermasalah.
“Kita tunggu KPK, sama seperti ketika kita waktu memberikan pada Kejaksaan kan. Ternyata setelah itu Kejaksaaan memproses yang kami pun habis itu tidak tahu agak suprise-surprise juga akibatnya,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN Jakarta, Jumat lalu.
Menurutnya pengelolaan buruk dana pensiun diakibatkan dari pengelolannya yang kurang berpengalaman apalagi banyak dikelola oleh para pensiunan. Untuk itu Arya meminta para direksi dan dapen di lingkungan BUMN bersiap. Pasalnya, hasil penyidikannya seringkali berbeda dengan data yang sudah diaudit sebelumnya.
“Agak surprise juga, ada beda antara laporan investigasi audit, beda dengan ranah hukum. Dulu kita lihat Kejaksaan banyak surprise-nya. Jadi yang tiba-tiba kita tidak nyangka tersangkanya, itu orangnya,” kata Arya.
Ke depan Kementerian BUMN bakal memperketat sisi tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG), khususnya terkait pengelolaan investasi dana pensiun karyawan BUMN.
Ke depan pihaknya akan memperketat pengelolaan dapen BUMN ke depan. Selama ini, kata dia, BUMN tak ikut serta dalam mengambil keputusan investasi. Selain itu BUMN akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan investasi dapen. “Ini kita melibatkan Direktur Keuangan dan Direktur HC yang ada di masing-masing BUMN untuk ke depannya dalam penentuan apakah OK, nggak OK terhadap investasi. Ini yang kita lagi godok,” katanya.
Adapun hasil audit investigasi terkait dapen BUMN yang diserahkan kepada Kejaksaan, sekitar 80 persen berasal dari laporan KPK. Ke depan Kementerian BUMN bakal memperketat sisi tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG), khususnya terkait pengelolaan investasi dana pensiun karyawan BUMN.
Sehingga, pasca hasil penyidikan Kejaksaan keluar, Arya ingin direktur keuangan dan human capital di perusahaan BUMN turut terlibat dalam pengelolaan dana pensiun para karyawan pelat merah. “Ini cara pak Erick (Thohir) supaya ada jaminan bagi dapennya bisa bayar pensiun karyawannya. Kan kasihan juga kalau karyawan tidak terima manfaat gara-gara ada masalah manajemen dapennya tidak benar,” tuturnya.